Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Pendaftaran Notaris

{tab Pengertian Notaris}

Notaris adalah sebuah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk pekerjaan seorang notaris bisa berbeda-beda tergantung sistem hukumnya.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

{tab Permohonan Akses (Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Notaris)}

Permohonan Akses (Pengangkatan Notaris dan Perpindahan Notaris)

Persyaratan

  • Mengisi format isiian permohonnan pengangkatan Notaris atau permohonan perpindahan Notaris

  • ada notifikasi biaya akses

1 Hari

1 (satu) hari sejak notifikasi di terima oleh pemohon

Rp. 200.000,-

Bukti PNBP secara online

 

{tab Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak }

Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak

Persyaratan

  • Surat permohonan Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal AHU;
  • Asli Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan notaris yang dilegalisasi;
  • Bukti pembayaran PNBP tentang Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak.

  • Notaris membayar PNBP pemberian penggantian surat keputusan menteri tentang pengangkatan notaris karena hilang atau rusak pada menu Simpadhu di laman ahu.go.id;
  • Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  • Apabila berkas lengkap akan diterbitkan duplikat surat keputusan;
  • Duplikat surat keputusan akan dikirim kepada Pemohon.

14 Hari kerja

14 (empat belas) hari kerja, sejak dokumen fisik di terima Subdit Notariat

Rp. 1.000.000,-

  • Duplikat/Salinan Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak

 

{tab Aktivasi Akun Notaris}

Aktivasi Akun Notaris

Persyaratan

  • Surat permohonan aktivasi akun notaris yang ditujukan kepada Direktur Jenderal AHU;
  • fotokopikeputusan pengangkatan atau perpindahan;
  • fotokopi Berita Acara Sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
  • contoh tanda tangan dan paraf serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor notaris; dan
  • foto copy tanda pemberitahuan penerimaan registrasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) melalui surat elektronik dari PPATK.

  • Pemohon membuka login akun pemohon pada laman ahu.go.id;
  • Pemohon melakukan aktivasi pada akunnya dengan mengisi seluruh isian terkait langkah- langkah aktivasi;
  • Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  • Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU untuk pengaktifan akun Notaris;
  • Pemohon menerima pemberitahuan aktivasi akun.

7 Hari

7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap oleh Subdit Notariat

Tidak dipungut biaya

  • Pemberitahuan Aktivasi Akun Notaris

 

{tab Perpindahan Notaris}

Perpindahan Notaris

Persyaratan

  • fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
  • fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
  • asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
  • asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
  • fotokopi sertifikat cuti, asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
  • asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
  • asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang dari notaris yang akan pindah.

  • pemohon memilih Menu perpindahan notaris;
  • melakukan pembayaran permohonan akses perpindahan Notaris (biaya akses);
  • mengisi format isiian perpindahan (jangka waktu 14 hari) serta mengikuti seluruh langkah- langkah perpindahan;
  • Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  • Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU;
  • Melakukan pembayaran perpindahan Notaris (PNBP perpindahan Notaris);
  • Jika permohonan pindah diterima, Pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mencetak SK perpindahan Notaris;
  • Jika permohonan perpindahan Notaris ditolak, pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan Notaris (sesuai langkah pada angka 1-6).

61 Hari

61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kategori A : Rp. 100.000.000,

2. Kategori B: Rp. 50.000.000,

3. Kategori C: Rp. 25.000.000,

4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-

 

  • Surat Keputusan tentang Perpindahan Notaris

{tab Permohonan Perumusan dan Identifikasi Sidik (Orang perseorangan, Lembaga swasta, Lembaga Pemerintah, Notaris)}

Permohonan Perumusan dan Identifikasi Sidik (Orang perseorangan, Lembaga swasta, Lembaga Pemerintah, Notaris)

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Asli 2 lembar slip Teraan Sidik Jari;
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm 2 lembar;
  • Asli bukti pembayaran biaya permohonan.

  • Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal;
  • Pemohon membayar PNBP: a. Instansi/Pemerintah gratis b. Insidentil dikenakan PNBP
  • Subdit Daktiloskopi melakukan pemeriksaan dokumen. (15 Hari) sejak permohonan diterima;
  • Apabila persyaratan belum lengkap Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. Apabila tidak dipenuhi permohonan dinyatakan ditolak;
  • Apabila permohonan diterima, Direktur Jenderal melakukan perumusan terhadap Teraan Sidik Jari pemohon baik secara manual maupun elektronik dalam jangka waktu maksimal 15 hari terhitung permohonan dinyatakan lengkap;
  • Hasil Perumusan Teraan Sidik Jari disampaikan kepada pemohon.

45 Hari

Rp. 50.000,- (orang per orangan dan lembaga swasta), Rp. 0,-) (Instansi Pemerintah)

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Surat Keterangan Rumusan dan Identitas seseorang berdasarkan sidik jari/kartu sidik jari

 

{tab Layanan AHU Online}

Layanan Perseroan Terbatas dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Pendaftaran Notaris.

Selengkapnya  https://ahu.go.id/notariatv3/PendaftaranUser/formasiNotaris

 

{tab Pengaduan Layanan}

Pengaduan Layanan

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

{/tabs}

 

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI