{tab Pencarian/Unduh (search/Download) Data Fidusia Secara Online}
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Persyaratan
- Melakukan pembelian data fidusia/pembayaran PNBP unduh data fidusia.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan data Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dilakukan secara elektronik melalui www.ahu.go.id;
- Pemohon memilih pencarian/unduh data fidusia untuk mengisi format pencarian data, berdasarkan: a. Nomor sertifikat Jaminan Fidusia; b. Objek berserial nomor; c. Objek tidak berserial nomor; d. Pemberi fidusia; e. Penerima Fidusia.
- Apabila data fidusia terdaftar, pemohon dapat mengajukan permohonan unduh data, dengan melakukan pembelian data/pembayaran PNBP unduh data Fidusia dengan mengisi data sebagai berikut: a. Bagi pemohon orang perorangan data terdiri dari: 1) nama; 2) nomor induk kependudukan; 3) alamat kedudukan; 4) alamat surat elektronik, dan nomor telepon b. bagi pemohon korporasi, yang data terdiri dari: 1) nama; 2) nomor surat keputusan pengesahan; 3) nomor pokok wajib pajak; 4) alamat kedudukan; 5) alamat surat elektronik; dan 6) nomor telepon.
- data fidusia yang dimohonkan akan dikirim ke email yang dicantumkan oleh Pemohon.
Waktu Penyelesaian
5 Menit
Biaya / Tarif
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:
1. Melihat data terdaftar atau tidak: Rp. 0,-
2. Unduh data Fidusia: Rp. 50.000,-
Produk Pelayanan
- Data fidusia
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
{tabs Aplikasi Fidusia Online}
{/tabs}