Pengangkatan PPNS

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

{tab Pengangkatan PPNS}

Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Persyaratan

  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
  • Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
  • Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
  • SK Penugasan atau jabatan terakhir.

  • Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.idyang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
  • Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
  • Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

  • 1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

{tabs AHU Online}

https://ppns.ahu.go.id/

{/tabs}

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI