Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
{tab Pengangkatan PPNS}
Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Persyaratan
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
- Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
- Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
- SK Penugasan atau jabatan terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.idyang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
- Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- 1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
{tabs AHU Online}
{/tabs}