Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Hak Waris dan Hak Biaya Hidup Bagi Anak di Luar Nikah di Indonesia

Pertanyaan dari Mr./Mrs. X via WhatsApp Layanan Permohonan Informasi dan Pengaduan Kanwil Kemenkumham DIY pada tanggal 1 Agustus 2024

Mohon ijin bertanya soal hak waris bagi anak di luar nikah atau hak biaya hidup dari ayah kandungnya

Berikut penjelasan mengenai hak waris dan hak biaya hidup bagi anak di luar nikah di Indonesia:

 Hak Waris Anak di Luar Nikah
1. Menurut Hukum Islam:
- Anak di luar nikah dalam hukum Islam tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Namun, anak tersebut masih bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat.

2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata):
- Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.

 Hak Biaya Hidup Anak di Luar Nikah
1. Menurut Hukum Islam:
- Hukum Islam mengatur bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah terhadap anak di luar nikah jika anak tersebut diketahui sebagai anak biologisnya.

2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata):
- Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.

 Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
1. Penetapan Pengadilan:
- Jika terdapat sengketa atau ketidakjelasan mengenai pengakuan anak, pihak ibu atau anak bisa mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk mengesahkan status anak dan menentukan kewajiban nafkah ayah biologis.

2. Pengakuan Anak:
- Ayah biologis dapat mengakui anak luar nikah secara resmi, baik melalui akta pengakuan di catatan sipil maupun melalui keputusan pengadilan, yang kemudian akan memberikan hak nafkah kepada anak tersebut.

 Penegakan Hak Nafkah:
1. Mengajukan Gugatan:
- Ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agar ayah biologis memenuhi kewajiban nafkahnya terhadap anak di luar nikah.

2. Mediasi:
- Disarankan juga untuk mencoba penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan bersama sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.

Perlu diingat bahwa hukum dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan interpretasi hukum yang berlaku. Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang hak anak dan hukum keluarga untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kasus yang dihadapi.

 

======

Bagi pemohon informasi maupun konsultasi hukum dan HAM dipersilakan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari dan jam kerja pelayanan. Permohonan informasi dan konsultasi juga bisa disampaikan melalui chat WhatsApp di nomor 08112640146. Apabila informasi yang diminta tidak dikuasai atau di luar kewenangan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, maka petugas layanan informasi berhak menolak atau tidak memberikan tanggapan. Pemohon informasi harus mengikuti SOP Permohonan Informasi Publik yang berlaku. Berikut mekanisme permohonan informasi:

 1

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI