Tentu banyak masyarakat belum tahu perbedaan Notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nah, untuk memperjelas perbedaan masing-masingnya, salah satu narasumber Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Dwi Retno Widati yang juga sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda, sudah mengulas hal tersebut pada artikel di bawah ini. Yuk simak penjelasannya!
PERBEDAAN NOTARIS DAN PPAT
Masyarakat kerap menganggap profesi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Sebab, dalam plang atau papan nama kantornya biasanya tertulis “Notaris/PPAT.” Ternyata ada beberapa perbedaan Notaris dan PPAT sesuai regulasi atau peraturan yang ada, dan tidak sedikit masyarakat yang menganggap profesi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Padahal, kedua profesi itu berbeda baik dari sisi regulasi maupun tugas dan fungsinya.
Dari sisi regulasi profesi Notaris dan PPAT diatur dalam regulasi yang berbeda. Notaris diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sementara itu, PPAT diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.
Perbedaan berikutnya terkait pengangkatan, Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, PPAT diangkat oleh Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Notaris berwenang membuat akta autentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sedangkan, PPAT tugasnya hanya membuat akta autentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.
Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur beberapa istilah, seperti pejabat sementara Notaris adalah orang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia. Notaris pengganti yakni seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Majelis Pengawas Notaris adalah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina dan mengawasi Notaris. “Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Kementerian Hukum dan HAM),” bunyi Pasal 2 UU Jabatan Notaris.
Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse (pengakuan hutang), salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ada beberapa kewajiban Notaris antara lain merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Sejumlah larangan bagi Notaris seperti menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; merangkap sebagai pegawai negeri; merangkap jabatan sebagai pejabat negara; merangkap jabatan sebagai advokat; merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II diluar tempat kedudukan Notaris.
Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Ada juga yang disebut sebagai PPAT Sementara yakni pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu. Mengacu pada PP Peraturan Jabatan PPAT, tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum yang dimaksud meliputi jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); pembagian hak bersama; pemberian hak guna bangunan/hak pakai, atas tanah hak milik; pemberian hak tanggungan; pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah yang terletak di dalam daerah/wilayah kerjanya.
PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 5 PP Nomor 37 Tahun 1998). Menteri dalam hal ini adalah Menteri ATR/BPN, PPAT diangkat untuk satu daerah kerja tertentu. Meskipun dapat merangkap sebagai Notaris di tempat kedudukannya, tapi PPAT dilarang merangkap sebagai advokat, konsultan atau penasihat hukum; pegawai negeri, pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, pegawai swasta; dan pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPAT juga dilarang menjabat sebagai pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; surveyor berlisensi; penilai tanah; mediator; dan/atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain memiliki organisasi bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), sesuai kedua regulasi tersebut bahwa Notaris memiliki organ bernama Majelis Kehormatan Notaris baik di pusat maupun di daerah. Sedangkan, PPAT memiliki organ bernama Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di setiap wilayah/daerah.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
BIOGRAFI PENULIS
Hj. Dwi Retno Widati, S.T., S.H., MPA., dilahirkan di Bojonegoro, tanggal 23 Agustus 1980. Penulis menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada Program Studi Teknik Sipil dan Perencanaan tahun 2005, S1 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Progam Studi Ilmu Hukum tahun 2006, dan Program Pascasarjana pada Magister Administrasi Publik dengan konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 2008. Saat ini penulis menjabat sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat email: ennochevy[at]gmail.com
Karya Tulis lainnya https://ejournal-kumhamdiy.com/wicarana/article/view/33