Baru-baru ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia sebagai langkah baik menuju pelayanan yang berkeadilan dan menyejahterakan.
Bagian awal peraturan menyebutkan bahwa perlunya diterbitkannya regulasi ini yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan publik pada instansi pemerintah yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.