YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengikuti konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo. Konferensi pers ini dilaksanakan pada Selasa (14/05/2024) bertempat di Polres Kulon Progo bersama dengan BP3MI Yogyakarta dan Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo.
Kronologi terungkapnya TPPO tersebut berawal dari petugas pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara YIA yang menunda keberangkatan lima orang WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur Malaysia melalui Bandara YIA pada tanggal 26 April 2024. Kelima orang WNI ini semuanya berasal dari Wonosobo Jawa Tengah. Setelah dilakukan pendalaman oleh Petugas Imigrasi, kelima orang tersebut mempunyai tujuan akhir Negara Serbia, untuk bekerja disana. Dari hasil pendalaman tersebut juga terungkap bahwa kelima tersebut dibawa oleh tersangka yang berinisal ML berusia 41 tahun yang mengaku sebagai Tour Leader. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Bibit Nur Handono. “Petugas Imigrasi saat pemeriksaan Imigrasi mencurigai dengan keterangan yang diberikan oleh kelima korban TPPO yang akan mengaku kepada petugas akan berjalan-jalan, sehingga kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut dan memang benar mengaku bahwa akan bekerja di Serbia”.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo menjelaskan bahwa kelima korban terduga TPPO diserahkan ke BP3MI dan didapati calon pekerja tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Oleh petugas Imigrasi kelima korban terduga TPPO tersebut kemudian diserahkan ke BP3MI untuk DIperiksa oleh petugas bp3mi dan didapati bahwa calon pekerja tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen yang sah, setelah itu korban di bawa oleh petugas bp3mi untuk dibawa ke polsek temon”, katanya.
“Terhadap tersangka ML akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” Lanjutnya.
Di akhir konferensi pers, Bibit Nur Handono menghimbau Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tetap melakukan perjalanan sesuai dengan maksud dan tujuan yang benar. “Kami menghimbau Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, tetaplah lakukan perjalanan sesuai dengan maksud tujuan yang benar. Artinya jangan sampai karena iming-iming sesuatu hal kemudian memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas”, ungkapnya.
Selanjutnya Kepala BP3MI Yogyakarta, Tonny Chriswanto juga menghimbau bahwa setiap orang yang akan bekerja keluar negeri untuk dipastikan berproses di kantor BP3MI diseluruh Indonesia. “Bahwa setiap orang yang ingin bekerja diluar negeri, mohon agar dapat dipastikan berproses di kantor BP3MI di seluruh Indonesia, bisa dipastikan bahwa setiap orang yang ingin bekerja diluar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI di seluruh Indonesia, kami dapat pastikan pekerja non-prosedural atau ilegal”, jelasnya.
Berita ini sudah dipublikasikan pada https://jogja.imigrasi.go.id/kantor-imigrasi-yogyakarta-kembali-ungkap-tppo-bersama-polres-kulon-progo-dan-bp3mi/