{tab Prosedur pendaftaran Merek Baru}
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
- Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
{tab Pasca Permohonan Merek}
informasi terkait pasca permohonan merek selengkapnya dapat dilihat pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek
{tab Pendaftaran Merek Internasional}
Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.
Formulir MM2 (Download)
Formulir MM18 (Khusus Amerika Serikat) (Download)
Panduan Protokol Madrid (Download)
Daftar Negara Tujuan (Download)
Syarat subyek yang dapat mengajukan :
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Syarat objek yang dapat diajukan :
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.
{tab Proses Pendaftaran Merek}
{tab Formulir dan Format Surat}
Formulir dan Format Surat selengkapnya dapat dilihat pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat
{tab Layanan DJKI Online}
-
Alamat Kantor
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9,
Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia -
Call Center
152 -
Email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
-
Instagram
@djki.kemenkumham
-
Facebook
@DJKI.Indonesia
-
Twitter
@djki_indonesia
-
Youtube
DJKI Kemenkumham
-
Lapor
lapor.go.id
{tab Tips agar Permohonan Merek Tidak Ditolak}
Berikut video panduannya
{/tabs}