Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

MEREK

{tab Prosedur pendaftaran Merek Baru}

Screenshot 2022 10 26 084204

 

Video alur pendaftaran merek 

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

{tab Pasca Permohonan Merek}

informasi terkait pasca permohonan merek selengkapnya dapat dilihat pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek

{tab Pendaftaran Merek Internasional}

Screenshot 2022 10 26 085018

Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.

Formulir MM2 (Download)
Formulir MM18 (Khusus Amerika Serikat) (Download)
Panduan Protokol Madrid (Download)
Daftar Negara Tujuan (Download)


Syarat subyek yang dapat mengajukan :

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Syarat objek yang dapat diajukan : 
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.

{tab Proses Pendaftaran Merek}

Screenshot 2022 10 26 085209

{tab Formulir dan Format Surat}

Formulir dan Format Surat selengkapnya dapat dilihat pada https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat

{tab Layanan DJKI Online}

  • Alamat Kantor

    Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
    Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9,
    Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
  • Call Center

    152
  • Email

    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 {tab Tips agar Permohonan Merek Tidak Ditolak}

Berikut video panduannya 

{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI