{tab Pengenalan Paten}
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
{tab Prosedure Pendaftaran Paten Baru}
Data Dukung yang Diunggah :
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Selengkapnya : https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur
{tab Pasca Permohonan Paten}
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang' pada jenis pelayanan
- Pilih 'Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten'
- Pilih 'Umum' atau 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil"
- Pilih Tahun Pemeliharaan sesuai tanggal penerimaan permohonan
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/
- Pilih ‘Dokumen Pasca Permohonan Berbayar"
- Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
- Langkah 2 : klik 'Unggah Dokumen', kemudian lampirkan dokumen persyaratan
- Langkah 3 : klik 'Unggah Bukti Bayar', kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
- Klik ‘Kirim’
Selengkapnya: https://dgip.go.id/menu-utama/paten/pasca-permohonan-paten
{tab Informasi Peringatan Dini (SiPD) Pemeliharaan Paten}
Selengkapnya mengenai Informasi Peringatan Dini (SiPD) Pemeliharaan Paten : https://dgip.go.id/menu-utama/paten/informasi-peringatan-dini-sipd-pemeliharaan-paten
{tab Formulir dan Format Surat}
Selengkapnya mengenai Formulir dan Surat: https://dgip.go.id/menu-utama/paten/formulir-dan-format-surat
{/tabs}