Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

PATEN

{tab Pengenalan Paten}

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

{tab Prosedure Pendaftaran Paten Baru}

prosedure paten

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Selengkapnya : https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur

{tab Pasca Permohonan Paten}


Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten'
  • Pilih 'Umum' atau 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil"
  • Pilih Tahun Pemeliharaan sesuai tanggal penerimaan permohonan
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Dokumen Pasca Permohonan Berbayar"
  • Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
  • Langkah 2 : klik 'Unggah Dokumen', kemudian lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 3 : klik 'Unggah Bukti Bayar', kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
  • Klik ‘Kirim’

Selengkapnya: https://dgip.go.id/menu-utama/paten/pasca-permohonan-paten

{tab Informasi Peringatan Dini (SiPD) Pemeliharaan Paten}

Selengkapnya mengenai Informasi Peringatan Dini (SiPD) Pemeliharaan Paten : https://dgip.go.id/menu-utama/paten/informasi-peringatan-dini-sipd-pemeliharaan-paten

{tab Formulir dan Format Surat}

Selengkapnya mengenai Formulir dan Surat: https://dgip.go.id/menu-utama/paten/formulir-dan-format-surat


{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI