Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah Pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.
{tab Dasar Hukum}
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
- Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online"
{tab Persyaratan}
- Membawa/mengirim Foto Copy KTP/SIM/Paspor
- Membawa/mengirim Surat Pengaduan / mengisi form pengaduan langsung atau melalui aplikasi simasham/e-lapyankomas
- Membawa/mengirim Berkas Pengaduan / surat-surat atau tulisan yang mendukung pengaduan
- Membawa/mengirimKelengkapan dokumen lainnya contoh: Dokumen Perjanjian Kerja (Kasus pelanggaran tenaga kerja) atau Copy Visum (Kasus Penganiayaan) atau Copy sertifikat tanah/kwitansi (kasus tanah)
{tab Sistem, Mekanisme dan Prosedur}
- Pengguna layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu datang ke Layanan Yankomas dengan membawa Identiitas atau melakukan pengaduan melalui aplikasi SIMAS HAM atau e-lapyankomas (https://e-lapyankomas.id) dengan mengisi data yang ada di aplikasi serta menyantumkan scan KTP
- Pengguna layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu diterima oleh Pelaksana Yankomas
- Pengguna layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu memberikan form pengaduan yang sudah diisi beserta dokumen pendukung
- Pelaksana Yankomas melakukan telaahan kasus untuk membuat surat koordinasi terkait melalui klarifikasi atau verifikasi
- Apabila laporan yang disampaikan tidak ada suatu pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait maka laporan tersebut difile sebagai laporan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat
- Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka menjadi rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan
- Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM dibuat surat koordinasi kepada instansi terkait dan monitor surat susulan I dan Surat susulan II
- Laporan terkait dengan laporan yang masuk dan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat
{tab Waktu Penyelesaian}
30 Hari
{tab Biaya / Tarif}
Tidak dipungut biaya
{tab Produk Pelayanan}
Pelayanan Komunikasi Masyarakat
{tab Pengaduan Layanan}
Ditejn HAM: Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi e-lapor dan email
Kantor Wilayah: https://jogja.kemenkumham.go.id/hubungi-kami
{tab Layanan Online}
Ditjen HAM: https://simasham.kemenkumham.go.id/
Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta: https://e-lapyankomas.id
{/tabs}
Editor: Miq/08 Nov 2022