Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah Pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

elapyankomas

{tab Dasar Hukum}

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
    • Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online"

{tab Persyaratan}

  1. Membawa/mengirim Foto Copy KTP/SIM/Paspor
  2. Membawa/mengirim Surat Pengaduan / mengisi form pengaduan langsung atau melalui aplikasi simasham/e-lapyankomas
  3. Membawa/mengirim Berkas Pengaduan / surat-surat atau tulisan yang mendukung pengaduan
  4. Membawa/mengirimKelengkapan dokumen lainnya contoh: Dokumen Perjanjian Kerja (Kasus pelanggaran tenaga kerja) atau Copy Visum (Kasus Penganiayaan) atau Copy sertifikat tanah/kwitansi (kasus tanah)

{tab Sistem, Mekanisme dan Prosedur} 

  • Pengguna layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu datang ke Layanan Yankomas dengan membawa Identiitas atau melakukan pengaduan melalui aplikasi SIMAS HAM atau e-lapyankomas (https://e-lapyankomas.id) dengan mengisi data yang ada di aplikasi serta menyantumkan scan KTP
  • Pengguna layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu diterima oleh Pelaksana Yankomas
  • Pengguna layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu memberikan form pengaduan yang sudah diisi beserta dokumen pendukung
  • Pelaksana Yankomas melakukan telaahan kasus untuk membuat surat koordinasi terkait melalui klarifikasi atau verifikasi
  • Apabila laporan yang disampaikan tidak ada suatu pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait maka laporan tersebut difile sebagai laporan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat
  • Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka menjadi rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan
  • Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM dibuat surat koordinasi kepada instansi terkait dan monitor surat susulan I dan Surat susulan II
  • Laporan terkait dengan laporan yang masuk dan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat

{tab Waktu Penyelesaian}

30 Hari

{tab Biaya / Tarif}

Tidak dipungut biaya

{tab Produk Pelayanan}

Pelayanan Komunikasi Masyarakat

{tab Pengaduan Layanan}

Ditejn HAM: Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi e-lapor dan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kantor Wilayah: https://jogja.kemenkumham.go.id/hubungi-kami

{tab Layanan Online}

Ditjen HAM: https://simasham.kemenkumham.go.id/

Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta: https://e-lapyankomas.id

{/tabs}

 

Editor: Miq/08 Nov 2022

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI