Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Pelayanan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006)

{tab Persyaratan}

  1. 2 rangkap berkas permohonan terdiri dari 1 berkas asli dan 1 berkas fotokopi.
  2. Asli permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ditanda tangani di atas kertas matrai secukunya oleh pemohon;
  3. Asli surat pengantar kantor wilayah sesuai domisili pemohon tentang pengiriman berkas ke kementerian Hukun dan HAM RI yang disahkan oleh pejabata yang berwenang;
  4. Asli berita acara pemeriksaan dari tim terpadu kantor wilayah sesuai domisili pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotokopi akte kelahiran suami/istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotokopi kartu tanda penduduk warga negara indonesia suami/istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  10. Asli surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa permohon pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (lihat kegunaan SKIM untuk Pasal 8, masa berlaku dan jangka waktu);
  11. Asli Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  12. Asli Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
  13. Asli surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan sendiri, ditanda tangani dan dibubuhi materai secukupnya oleh pemohon;
  14. Asli surat Pernyataan menerangkan nama lengkap pemohon yang benar tulis tangan sendiri, ditanda dan dibubuhi materai secukupnya oleh pemohon, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  15. Asli pernyataan tertulis pemohon akan setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan akan membela dengan sungguh serta akan menjalankan kewajiban dibebankan negara sebagai warganegara Indonesia dengan tulis ikhlas ditandatangani diatas kertas bermaterai oleh pemohon;
  16. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 Cm sebanyak 6 (enam) lembar.

{tab Sistem, Mekanisme dan Prosedur}

Prosedur lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

{tab Waktu Penyelesaian}

14 Hari

{tab Biaya / Tarif}

Rp. 15.000.000,-

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000.000,- per permohonan

{tab Produk Pelayanan}

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

{tab Pengaduan Layanan}

Ditjen AHU: Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

Kantor wilayah: https://jogja.kemenkumham.go.id/hubungi-kami

{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI