{tab Persyaratan}
- Surat permohonan dari Kepolisian (Polsek/Polres/Polda);
- Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Perkara;
- Pertanyaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
{tab Sistem, Mekanisme dan Prosedur}
- Pemohon mengajukan surat permohonan keterangan ahli di bidang hukum pidana kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta u.p. Kepala Bidang Pelayanan Hukum;
- Kepala Bidang Pelayanan Hukum menunjuk Pejabat/pegawai yang berwenang untuk memberikan keterangan ahli;
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai ahli berkoordinasi dengan pemohon terkait waktu pelaksanaan pemberian keterangan ahli;
- Pemohon datang untuk mengambil keterangan ahli yang disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
{tab Waktu Penyelesaian}
7 Hari kerja
{tab Biaya / Tarif}
Tidak dipungut biaya
{tab Produk Pelayanan}
Berita Acara Pemeriksaan
{tab Pengaduan Layanan}
- Kantor Wilayah: 08112640146 (WA/SMS/telepon) / telpon: 0274378431 / faksimili: 0274378432 / surel:
{/tabs}