{tab Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan}
Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan
Persyaratan
- Pemblokiran akses SABH Yayasan Diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM oleh:
- Pembina dengan jumlah paling sedikit ½ dari jumlah pembina yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam data SABH;
- organ Yayasan dan/atau para pihak yang berkepentingan terhadap Yayasan, dengan melampirkan dokumen berupa bukti pendaftaran gugatan pada perkara Perdata dan/ atau Tata Usaha Negara, putusan provisi, penetapan pengadilan atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyatakan hal tersebut;
- Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Bukti PNBP Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Analisa permohonan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan persetujuan untuk dipenuhi atau tidak dipenuhi;
- Jika tidak dipenuhi, akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon;
- Jika dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Rp. 1.000.000,-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Produk Pelayanan
- Surat Jawaban Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
{tabs AHU Online}
{/tabs}