Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan

{tab Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan}

Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan

Persyaratan

  • Pemblokiran akses SABH Yayasan Diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM oleh:
  • Pembina dengan jumlah paling sedikit ½ dari jumlah pembina yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam data SABH;
  • organ Yayasan dan/atau para pihak yang berkepentingan terhadap Yayasan, dengan melampirkan dokumen berupa bukti pendaftaran gugatan pada perkara Perdata dan/ atau Tata Usaha Negara, putusan provisi, penetapan pengadilan atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyatakan hal tersebut;
  • Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Bukti PNBP Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.

  • Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Analisa permohonan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan persetujuan untuk dipenuhi atau tidak dipenuhi;
  • Jika tidak dipenuhi, akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon;
  • Jika dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran.

30 Hari kerja

Rp. 1.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Surat Jawaban Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

{tabs AHU Online}

https://parpol.ahu.go.id/

{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI