{tab Persyaratan}
- fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
- asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
- asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
- fotokopi sertifikat cuti, asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
- asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
- asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang dari notaris yang akan pindah.
{tab Sistem, Mekanisme dan Prosedur}
- pemohon memilih Menu perpindahan notaris;
- melakukan pembayaran permohonan akses perpindahan Notaris (biaya akses);
- mengisi format isiian perpindahan (jangka waktu 14 hari) serta mengikuti seluruh langkah- langkah perpindahan;
- Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
- Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU;
- Melakukan pembayaran perpindahan Notaris (PNBP perpindahan Notaris);
- Jika permohonan pindah diterima, Pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mencetak SK perpindahan Notaris;
- Jika permohonan perpindahan Notaris ditolak, pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan Notaris (sesuai langkah pada angka 1-6).
{tab Waktu Penyelesaian}
61 Hari
61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan
{tab Biaya / Tarif}
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:
1. Kategori A : Rp. 100.000.000,
2. Kategori B: Rp. 50.000.000,
3. Kategori C: Rp. 25.000.000,
4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-
{tab Produk Pelayanan}
- Surat Keputusan tentang Perpindahan Notaris
{tab Pengaduan Layanan}
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
{/tabs}