Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Perpindahan Notaris

{tab Persyaratan}

  1. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
  2. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
  3. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
  4. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
  5. fotokopi sertifikat cuti, asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
  6. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
  7. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang dari notaris yang akan pindah.

{tab Sistem, Mekanisme dan Prosedur}

  • pemohon memilih Menu perpindahan notaris;
  • melakukan pembayaran permohonan akses perpindahan Notaris (biaya akses);
  • mengisi format isiian perpindahan (jangka waktu 14 hari) serta mengikuti seluruh langkah- langkah perpindahan;
  • Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  • Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU;
  • Melakukan pembayaran perpindahan Notaris (PNBP perpindahan Notaris);
  • Jika permohonan pindah diterima, Pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mencetak SK perpindahan Notaris;
  • Jika permohonan perpindahan Notaris ditolak, pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan Notaris (sesuai langkah pada angka 1-6).

{tab Waktu Penyelesaian}

61 Hari

61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan

{tab Biaya / Tarif}

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kategori A : Rp. 100.000.000,

2. Kategori B: Rp. 50.000.000,

3. Kategori C: Rp. 25.000.000,

4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-

{tab Produk Pelayanan}

  • Surat Keputusan tentang Perpindahan Notaris

{tab Pengaduan Layanan}

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI