Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Standar Layanan PPID

PPID Kanwil Kemenkumham DIY adalah layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan PPID

 

Prosedur Permohonan Informasi dan Hak Pemohon Informasi Publik

prosedurinformasi

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang- Undang;
  2. Setiap Orang Berhak :
    1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
    3. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan / atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Hak Mengajukan Keberatan

hak keberatan

 

Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi

prosedurinformasi

 

SOP PPID

https://ppid.kemenkumham.go.id/Standarlayanan/soppelayananppid/

 

Kontak Layanan PPID

Pemohon informasi publik dilayani melalui pelayanan PPID pada kanal pelayanan tatap muka maupun media sosial, pada hari dan jam kerja kantor.

Alamat layanan tatap muka:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171

Layanan Tidak Langsung

Telpon: (0274) 378431

WhatsApp (chat only): 08112640146

Surel: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Saluran Pengaduan

Media Sosial

Laman: https://ppid.kumhamjogja.id

 

Waktu Pelayanan

Waktu Layanan

Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB

Istirahat
Senin - Jumat 12.00-13.00 WIB
Jumat 11.00-13.00 WIB

Jam Kerja Pelayanan mengikuti ketentuan di tautan ini

 

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biayakecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Ruang Layanan

ruang layanan konsultasi

Ruang Layanan PPID yang selalu siap melayani pemohon informasi, konsultasi, dan sebagainya, dibalut dengan fasilitas yang nyaman bagi pengguna layanan

ruang layanan

ruang tunggu bagi pemohon informasi

Jalur Khusus Penyandang Disabilitas

jalur disabilitas lapangan

jalur disabilitas

Kontak PPID Utama

PPID Utama

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan

No Tlp/Fax : 021 5253004 / 021 5263082

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Laman: https://ppid.kemenkumham.go.id/Permohonan

 

Diperbarui pada 25 Juli 2024 (Miq/PPID)

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI