PPID Kanwil Kemenkumham DIY adalah layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
MAKLUMAT PELAYANAN
Prosedur Permohonan Informasi dan Hak Pemohon Informasi Publik
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang- Undang;
- Setiap Orang Berhak :
- Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
- Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan / atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Hak Mengajukan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi
SOP PPID
https://ppid.kemenkumham.go.id/Standarlayanan/soppelayananppid/
Kontak Layanan PPID
Pemohon informasi publik dilayani melalui pelayanan PPID pada kanal pelayanan tatap muka maupun media sosial, pada hari dan jam kerja kantor.
Alamat layanan tatap muka:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
Layanan Tidak Langsung
Telpon: (0274) 378431
WhatsApp (chat only): 08112640146
Surel:
Media Sosial
-
Twitter/X @kumham_jogja
-
Instagram @kumhamjogja
-
Youtube Kemenkumham Jogja
-
Facebook Page Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta
Laman: https://ppid.kumhamjogja.id
Waktu Pelayanan
Waktu Layanan
Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB
Istirahat
Senin - Jumat 12.00-13.00 WIB
Jumat 11.00-13.00 WIB
Jam Kerja Pelayanan mengikuti ketentuan di tautan ini
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Ruang Layanan
Ruang Layanan PPID yang selalu siap melayani pemohon informasi, konsultasi, dan sebagainya, dibalut dengan fasilitas yang nyaman bagi pengguna layanan
ruang tunggu bagi pemohon informasi
Jalur Khusus Penyandang Disabilitas
Kontak PPID Utama
PPID Utama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan
No Tlp/Fax : 021 5253004 / 021 5263082
Email :
Laman: https://ppid.kemenkumham.go.id/Permohonan
Diperbarui pada 25 Juli 2024 (Miq/PPID)