YOGYAKARTA - Sebanyak 540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas dan Rutan di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M, dua orang diantaranya langsung bebas (RK II).
Menurut data Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 11 Mei 2020, jumlah tersebut terdiri dari 535 orang Narapidana dan 5 orang Anak Binaan, dengan rincian besaran remisi 15 hari RK I sebanyak 159 orang dan RK II sebanyak 1 orang. Besaran remisi 1 bulan RK I sebanyak 302 orang dan RK II sebanyak 1 orang. Sedangkan sisanya mendapatkan RK I dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Untuk mengetahui terkait pemberian remisi dapat diakses pada portal http://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.1/SpesifikasiRemisi.html