Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 se-DIY

Lampiran : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada Narapidana dan Anak Pidana. 

Nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 TAHUN 2019

Tanggal : 19 Desember 2019

 

Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2019 sejumlah 72 Narapidana, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 27 Narapidana;
  2. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 11 Narapidana;
  3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sejumlah 16 Narapidana;
  4. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 8 Narapidana;
  5. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 7 Narapidana
  6. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul sejumlah 1 Narapidana
  7. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosari sejumlah 2 Narapidana

rekap RK Natal 2019 DIY


Cetak