Lampiran : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 TAHUN 2019
Tanggal : 19 Desember 2019
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2019 sejumlah 72 Narapidana, dengan rincian sebagai berikut :
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 27 Narapidana;
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 11 Narapidana;
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sejumlah 16 Narapidana;
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 8 Narapidana;
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 7 Narapidana
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul sejumlah 1 Narapidana
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosari sejumlah 2 Narapidana