Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan

Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan

Permohonan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan

Persyaratan

  • Pemblokiran akses SABH Yayasan Diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM oleh:
  • Pembina dengan jumlah paling sedikit ½ dari jumlah pembina yang dibuktikan dengan melampirkan salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris yang terakhir tercatat dalam data SABH;
  • organ Yayasan dan/atau para pihak yang berkepentingan terhadap Yayasan, dengan melampirkan dokumen berupa bukti pendaftaran gugatan pada perkara Perdata dan/ atau Tata Usaha Negara, putusan provisi, penetapan pengadilan atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyatakan hal tersebut;
  • Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Bukti PNBP Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.

  • Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Analisa permohonan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan persetujuan untuk dipenuhi atau tidak dipenuhi;
  • Jika tidak dipenuhi, akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon;
  • Jika dipenuhi, akan dilakukan pemblokiran.

30 Hari kerja

Rp. 1.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Surat Jawaban Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105


Cetak