Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.

Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan

Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan

Persyaratan

  • Permohonan pesan nama Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri;
  • Permohonan diajukan melalui melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
  • Dapat dilakukan oleh Masyarakat dan Notaris.

  • Permohonan pemesanan Nama Yayasan dilakukan melalui SABH www.ahu.go.id;
  • Membeli voucher untuk pemesanan nama Yayasan melalui SIMPADHU melalui SABH dan membayar melalui Bank persepsi;
  • Melakukan akses pemesanan nama;
  • Memasukan voucher pesan nama Yayasan;
  • Memasukan Nama dan Singkatan Yayasan yang dinginkan;
  • Verifikasi terkait Nama Yayasan;
  • Permohonan Nama Yayasan diterima/ditolak.

3 Hari kerja

Rp. 100.000,-

  • Keterangan Nama Yayasan diterima dalam bentuk softcopy yang dapat di download dan cetak

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105


Cetak