Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Apostille

APOSTILLE  

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.

JENIS DOKUMEN

Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :

  1. ijazah pendidikan,

  2. akta kelahiran,

  3. akta nikah,

  4. akta cerai

  5. dokumen perdagangan,

  6. dokumen terjemahan,

  7. dokumen kependudukan,

  8. dokumen karantina,

  9. SKCK,

  10. dokumen kesehatan,

  11. dokumen perizinan,

  12. dokumen Hak Kekayaan Intelektual,

  13. dokumen notaris,

  14. sertifikat

  15. dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

SYARAT DAN KETENTUAN 

  1. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  3. Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat pada Link berikut.

MEKANISME LAYANAN

  1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/

  2. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

  3. Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran

  4. Cetak sertifikat/stiker legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa:

    1. Kartu Tanda Penduduk;

    2. Dokumen yang dimohonkan apostille/legalisasi;

    3. Bukti pembayaran;

    4. Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- (bagi yang dikuasakan).

VERIFIKASI SERTIFIKAT   

Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut :

https://apostille.ahu.go.id/verifikasi

Layanan Apostille

Konsultasi
LAYANAN APOSTILLE

Mulai Percakapan

 PETUNJUK PENGGUNAAN

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI