GUNUNGKIDUL - Penyuluh hukum zona Gunungkidul memberikan penyuluhan hukum kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andik PAS) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Kamis (21/7/2022).
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi kerjasama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY dengan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajarannya dalam rangka memberikan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta.
Sebanyak 18 anak didik LPKA Kelas II Yogyakarta diberikan penyuluhan hukum oleh Penyuluh Hukum Dwi Murti yang membawakan materi tentang hak perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Negara membangun LPKA sebagai pemenuhan hak anak, di LPKA anak mendapatkan sebagaimana layaknya hak yang sepatutnya diperoleh oleh anak-anak meskipun sedang menjalani hukuman," ujarnya.
Anak didik pemasyarakatan merupakan bagian dari generasi muda yang masih memiliki masa depan yang panjang. "Meskipun berhadapan dengan masalah hukum, selagi masih berusia anak diharapkan masih bisa dibina dan diperbaiki agar menjadi warga negara yang taat hukum," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Yogyakarta Aris Yuliarto menyampaikan ucapan terimakasih kepada para penyuluh hukum yang telah membantu petugas LPKA dalam pembinaan dan memberikan pembekalan bagi anak didik LPKA Kelas II Yogyakarta.
Kegiatan penyuluhan hukum kali ini juga membawakan materi hak pendidikan bagi anak disampaikan oleh Penyuluh Hukum Heriyanto.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa