YOGYAKARTA - Sebanyak 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum. Melalui kegiatan ini diharapkan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan OBH dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (29/7/2022). Proses penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Kakawil Kemenkumham DIY Imam Jauhari.
"Dengan adanya kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan II ini diharapkan ke depannya dapat meningkatkan sinergitas bagi kita semua dan memberi manfaat, khususnya bagi Penerima Bantuan Hukum," ujar Imam.
"Selamat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang dalam membantu masyarakat miskin," lanjutnya.
Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHH.HN.04.03-196 tanggal 22 Juli 2022 perihal Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022 antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Direktur/Ketua organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan II dilakukan berdasarkan hasil pengalihan anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja penyelenggara program bantuan hukum dan telah disahkannnya Revisi Pergeseran Anggaran antar satuan kerja oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI terhadap pengalihan anggaran bantuan hukum.
Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum antar PBH Triwulan II Tahun Anggaran 2022 dilakukan apabila Pemberi Bantuan Hukum telah menyerap 50 persen atau lebih dari anggaran yang tersedia, dapat diberikan tambahan anggaran melalui pengalihan anggaran Pemberi Bantuan Hukum yang serapan anggarannya hingga awal Triwulan II tidak mencapai 50 persen dari anggaran tersedia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY Hary Setiawan, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Kemenkumham DIY M Akhyar.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)