BANTUL — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bersama sejumlah pejabat terkait, hadir di Desa Wukirsari, Kabupaten Bantul, untuk menyaksikan langsung potensi luar biasa dari dua produk budaya khas daerah tersebut yakni Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung. Kunjungan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran indikasi geografis bagi produk-produk unggulan tersebut.
Razilu menekankan bahwa Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung merupakan aset berharga yang tidak hanya mewakili identitas budaya masyarakat Bantul, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Pendaftaran kekayaan intelektual ini memberikan manfaat yang sangat luas, mulai dari peningkatan aspek ekonomi hingga perlindungan hukum yang lebih pasti,” ujar Razilu.
Menurut Razilu, dengan mendaftarkan Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis, produk-produk ini akan memiliki legitimasi yang kuat di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, status indikasi geografis mampu meningkatkan daya saing produk, memberikan nilai tambah bagi para perajin, serta memastikan perlindungan dari potensi pelanggaran atau klaim pihak lain.
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Ir. Fenty Yusdayanti, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk memproses pendaftaran indikasi geografis bagi Wayang Kulit Pucung dan Batik Giriloyo.
“Proses ini membutuhkan kolaborasi yang erat, baik dari pihak pemerintah, komunitas perajin, maupun masyarakat,” ujar Fenty.
Menurutnya, Pemda Bantul juga aktif memberikan pendampingan kepada para perajin untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar dan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran indikasi geografis. Selain itu, Pemda juga berupaya meningkatkan akses pasar bagi para perajin melalui berbagai pameran dan promosi di tingkat nasional dan internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, terutama dalam hal produk budaya dan seni.
“Wayang Kulit Pucung dan Batik Giriloyo adalah contoh nyata bagaimana seni tradisional kita bisa menjadi aset ekonomi dan budaya yang kuat,” kata Agung.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran indikasi geografis akan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kekayaan budaya ini tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang tanpa kehilangan keasliannya.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam melindungi dan mempromosikan produk-produk budaya lokal. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung tidak hanya menjadi simbol kebanggaan Bantul, tetapi juga aset nasional yang mampu bersaing di kancah global.