Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kanwil Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan kegiatan koordinasi dengan Pengelola JDIH Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Acara yang berlangsung di Kanwil Kementerian Hukum DIY tersebut dihadiri oleh tim pengelola dari kedua instansi.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Subbidang PHBHJDIH, Bayu Putro Panerus, yang menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang sesuai dengan standar sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, termasuk penggunaan aplikasi E-Report untuk pelaporan tahunan. Dalam sambutannya, perwakilan Pengelola JDIH LPSK, Albar Aliyyus, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kanwil Kemenkum DIY. Albar juga menjelaskan bahwa LPSK saat ini tengah melakukan penataan ulang pengelolaan JDIH dan berharap mendapatkan masukan dari Kanwil Kemenkum DIY.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai pengelolaan JDIH di Kanwil Kemenkum DIY, mencakup implementasi standar Permenkumham dan mekanisme pelaporan melalui aplikasi E-Report. Dalam sesi diskusi, tim LPSK menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH dan meminta saran untuk solusi praktis dari Kanwil Kemenkum DIY.
Acara yang berlangsung dengan suasana interaktif ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi yang erat antara kedua instansi. Dokumentasi kegiatan disertakan sebagai bagian dari laporan resmi.