Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY terus menunjukkan dedikasinya dalam mendukung pembentukan regulasi yang responsif dan efektif. Berbagai kegiatan dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rangkaian agenda meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta koordinasi pra-harmonisasi. Salah satu agenda utama adalah pembahasan Raperbup Kulon Progo terkait penataan pegawai non-ASN, yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum DIY. Di Bantul, harmonisasi perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman kerja sama daerah menjadi sorotan untuk memastikan kelancaran kolaborasi antarinstansi.
Di tingkat provinsi, pembentukan kedudukan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis di Badan Pengelola Keuangan dan Aset serta Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dibahas secara intensif di Ruang Rapat Biro Hukum Setda DIY. Selain itu, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta restitusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi salah satu fokus pembahasan di Ruang Rapat Gedung MPP.
Rapat koordinasi pra-harmonisasi terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas dan lampirannya juga mendapat perhatian khusus. Kegiatan ini dilaksanakan di Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY. Di sisi lain, Desk Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2025 turut dibahas di Ruang Rapat Bagian Hukum untuk mempersiapkan perencanaan regulasi mendatang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini. "Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pembentukan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Melalui rangkaian rapat ini, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mendukung terciptanya regulasi yang adaptif dan solutif bagi pembangunan hukum di Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa)