SLEMAN - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di wilayah DIY kepada 7 (tujuh) pusat perbelanjaan.
7 (tujuh) pusat perbelanjaan tersebut yaitu Jogja City Mall, Mall Malioboro, Sleman City Hall, Hartono Mall, Lippo Plaza, Ambarrukmo Plaza, serta Galeria.
Penyampaian sertifikat di Eastparc Hotel Yogyakarta ini diberikan kepada pusat perbelanjaan di wilayah DIY yang dianggap berhasil melaksanakan penerapan pelindungan kekayaan intelektual, Rabu(14/9/2022).
"Tujuan dari sertifikasi ini sendiri adalah sebagai upaya preventif dalam pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," kata Yani.
Kegiatan pemberian sertifikat ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Sektor Properti.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Ahmad Rifadi, narasumber dari Universitas Janabadra Dyah Permata Budi Asri, serta perwakilan dari APERSI DIY Adi Haryadi.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa