KULON PROGO - Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Mutia Farida memberi Pengarahan dan Penguatan kepada Unit Pelaksana Teknis Wilayah Kulon Progo.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan pelanggaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat(16/9/2022) di Aula Rutan Kelas IIB Wates.
"Bahwa PNS sebagai ujung tombak Aparatur Negara harus mematuhi Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, selain untuk memberikan teladan kepada masyarakat juga untuk menjamin ketertiban dan kedisiplinan sebagai anggota organisasi pemerintah," tegasnya.
Selain itu, Mutia Farida juga menyampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 Pasal 2 Ayat (1). Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan pernikahan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki. "Berlaku juga bagi PNS yang menjadi duda atau janda yang melangsungkan pernikahan lagi," tegasnya.
Kemudian Mutia membahas terkait kasus perceraian pada pegawai jajaran UPT Kemenkumham DIY. "Akhir akhir ini terdapat beberapa kasus perceraian, bahkan salah satu kasus proses perceraian diantaranya adalah kasus perceraian yang tidak memenuhi prosedur," ujarnya.
Prosedur perceraian tersebut seharusnya sesusai yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berisi tentang Tata Aturan Pemerintah Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada pegawai yang belum memahami dan mematuhi PP tersebut tekait perceraian," lanjutnya.
Kegiatan Pengarahan dan Penguatan diikuti oleh 46 orang pegawai dari Tim Kepegawaian Kantor Wilayah, Rutan Kelas IIB Wates, dan Rupbasan Kelas II Wates.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa