YOGYAKARTA - Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti pengarahan dari Direktur Kamtib Ditjen PAS Abdul Aris serta Direktur Bimkemas dan PA Pujo Harianto secara virtual, Senin (25/7/2022). Kegiatan yang terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, utamanya pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mengawali pengarahannya, Pujo Harianto menyampaikan sejumlah hal, di antaranya pesan agar jajaran UPT terus melaksanakan deteksi dini, mencegah risiko, serta agar Kepala UPT melakukan internalisasi kepada jajarannya untuk selalu hati-hati dan berlandaskan pada SOP yang berlaku.
"Pada jajaran LPKA, bekerjalah dengan penuh kepedulian dan perhatian. Lakukan pendekatan yang humanis, seperti orang tua kepada anak, dengan tetap menerapkan kedisiplinan dan SOP. Dengan begitu akan ada keterikatan secara emosional dan batin, sehingga anak tidak akan melakukan pelanggaran," tutur Pujo Harianto.
Selanjutnya, Abdul Aris memberikan sejumlah pengarahan, di antaranya agar jajaran Pemasyarakatan senantiasa mendengarkan keluhan dari para Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), dan juga melakukan konseling langsung kepada masing-masing Andikpas. Jika hal tersebut dilakukan, ia yakin LPKA akan senantiasa dalam keadaan aman dan pembinaan serta pendidikan bisa berhasil.
"Harus dicegah sedini mungkin gangguan keamanan ketertiban. Lakukan kegiatan sesuai ketentuan, regulasi, dan terus awasi secara ketat. Petugas Pemasyarakatan harus bisa memitigasi resiko dalam melaksanakan semua tusi," ujar Abdul Aris.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)