YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti acara pengukuhan Guru Kekayaan Intelektual atau RuKI pada Selasa (2/8/22). Program RuKI ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
Pengukuhan dilaksanakan secara virtual terpusat dari Jakarta melalui zoom. Sebanyak 10 pegawai Kanwil Kemenkumham DIY dikukuhkan untuk menjadi Guru Kekayaan Intelektual.
Para Guru Kekayaan Intelektual ini nantinya akan terjun ke masyarakat untuk melakukan edukasi tentang kekyaan intelektual. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa kekayaan intelektual merupakan asset penting yang perlu dilindungi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa program RuKI akan menjadi terobosan yang baik bagi instansi Kemenkumham untuk lebih dekat kepada masyarakat.
"Interaksi yang terjadi dengan masyarakat dalam hal mengajar terkait kekayaan intelektual ini sangat positif untuk lebih dekat dengan masyarakat", jelasnya.
Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa program RuKI diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk dapat lebih menambah wawasan seputar kekayaan intelektual. Pemahaman ini penting mengingat kekayaan intelektual sudah menjadi aset yang urgent untuk dilindungi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, beserta jajaran pejabat sturktural dan fungsional.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa