YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum Kemerdekaan RI kepada sembilan Kepala Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. SK Remisi Umum itu nantinya akan diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masing-masing WBP pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Penyerahan SK Remisi Umum dari Gubernur DIY kepada 9 Kepala Lapas/Rutan/LPKA dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). Akan ada 1.099 WBP yang menerima Remisi Umum pada momen perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 1.070 WBP akan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 29 WBP akan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. WBP yang menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 303 Narapidana
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 362 Narapidana;
3. Lapas Kelas IIB Sleman sejumlah 117 Narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari sejumlah 94 Narapidana
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 94 Narapidana;
6. LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 Narapidana dan 5 Anak;
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 50 Narapidana
8. Rutan Kelas IIB Bantul sejumlah 39 Narapidana
9. Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 29 Narapidana
Dari 1.099 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 286 narapidana tindak pidana khusus yang memperoleh remisi, yaitu:
1. Narkotika: 274 Narapidana
2. Pencucian Uang: 7 Narapidana
3. Korupsi: 4 Narapidana
4. Traficking: 1 Narapidana
Sri Sultan mengatakan pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapinada ke kehidupan bermasyarakat. Narapidana yang memperoleh remisi, kata Sri Sultan, sudah seharusnya mensyukuri pemberian remisi ini.
"Remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat yang juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarga. Karena bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga," kata Sri Sultan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyatakan bahwa rasa syukur peringatan HUT RI juga menjadi hak dari WBP sebagaimana telah diatur dalam UU Sistem Pemasyarakatan. Remisi menjadi apresiasi dari pemerintah bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi dan kedisiplinan dalam proses pembinaannya.
"Narapidana diharapkan bisa kembali menjadi warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," ujar Imam.
Kegiatan Penyerahan SK Remisi Umum secara simbolis dari Gubernur DIY kepada 9 Lapas/Rutan/LPKA juga dihadiri Ketua DPRD DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala BNN DIY, Kapolda DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas DIY, Sekretaris Daerah DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, dan Kepala Dinas Kebudayaan DIY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)