YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY hadir dalam High Level Meeting dan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 secara virtual. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
High Level Meeting dan Forum Koordinasi Pelaksanaan RANHAM Tahun 2021-2025 dipusatkan di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dan Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Yasonna berharap seluruh stakeholder bersama-sama berkomitmen menjalankan RANHAM.
"Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan strategi-strategi profesional dan menjadi gerakan-gerakan progresif yang menampilkan wajah Indonesia yang ramah HAM," ujar Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi RANHAM yang bertujuan meningkatkan capaian Aksi HAM. Salah satu aksi nyata pemerintah dalam pemajuan HAM di Indonesia adalah dengan melaksanakan RANHAM yang dapat diselaraskan dengan potensi dan permasalahan di setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Mualimin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi implementasi Aksi HAM Tahun 2021 di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, partisipasi dalam melaksanakan Aksi HAM 2020-2025 cukup baik. Nilai capaian untuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupeten/Kota sebesar 70,3 persen dari target 60 persen.
"Target Capaian Aksi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu menjadi 75 persen untuk aksi Kementerian dan Lembaga, 65 persen untuk aksi Pemerintah Daeah Provinsi, dan 60 persen untuk aksi Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten," jelas Mualimin.
"Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan serta Sekretariat Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia guna menjadi pedoman dalam melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan RANHAM pada periode-periode berikutnya," tandasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)