YOGYAKARTA - Para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY mengikuti Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan secara virtual. Kegiatan ini merupakan rangkaian Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.
Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Regulasi dipusatkan di Jakarta dan diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual, Senin (25/7/2022). Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra mengatakan regulasi peraturan perundang-undangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Salah satu bentuk upaya dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, baik dari segi substansi maupun legal formil adalah kompetensi yang mumpuni dari para perancang peraturan perundang-undangan atau legal drafter, baik pada tingkat pusat maupun daerah," kata Dhahana.
"Para perancang peraturan perundang-undangan memiliki peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam rangka peringatan HDKD ke-77, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang meliputi rangkaian kegiatan Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Regulasi, serta Pelaksanaan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah yang diikuti Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara daring.
Untuk wilayah DIY, Kanwil Kemenkumham DIY akan memfasilitasi harmonisasi tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang merupakan Raperda inisiatif DPRD DIY, Raperda Kabupaten Sleman tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sleman, serta Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Kebudayaan yang merupakan Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundangan-undangan Nuryanti Widyastuti memaparkan materi dalam Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Regulasi. Nuryanti menyampaikan materi mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsesi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iswanti, serta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)