YOGYAKARTA - Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rahmi Widhiyanti hadir dan memberikan arahan dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum. Rahmi menekankan dua poin penting dalam proses harmonisasi sebuah produk hukum.
"Dalam prosesnya, kami dari Kemenkumham berharap ada sinergi dan kolaborasi.Meskipun beda Pemda, beda kabupaten dan kota, ini tetap ada komunikas dan koordinasi dengan Kemenkumha. Dan kita berharap koordinasi itu sudah dimulai dari awal sebelum dilakukan pembahasan harmonisasi," ujar Rahmi di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (11/1/2023).
Komunikasi yang baik, kata Rahmi, akan membuat proses harmonisasi lebih cepat sehingga produk hukum dapat segera disetujui dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Produk hukum yang dihasilkan juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham DIY.
"Kami di Kemenkumham tidak bisa bekeja sendiri, produk hukum ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita sama-sama saling mengingatkan, saling memberikan masukan, karena forum inilah kita harus mengutarakan masukan-masukan, kritik, dan saran sebelum produk itu jadi produk hukum dan siap di-launching," tuturnya.
Poin kedua yang menjadi perhatian Rahmi adalah 10 dimensi yang menjadi pisau analisis dalam pengharmonisasian. Kesepuluh dimensi tersebut adalah Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horisontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Azas Hukum, Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimensi Perjanjian Internasional, Dimensi Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami mohon teman-teman Perancang ini benar-benar memfasilitasi dari Pemda apa yang menjadi kebutuhannya dan disesuaikan dengan 10 dimensi. Jangan sampai produk-produk hukum yang kita hasilkan keluar dari 10 dimensi itu," ungkap Rahmi.
"Jadi yang penting adalah kolabasi, dan bagaimana kita menerapkan pisau analisis 10 dimensi itu untuk menghasilkan produk hukum yang baik," lanjutnya.
Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY turut hadir dalam rapat harmonisasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)