YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperwal tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian. Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti mengatakan pihaknya siap mengharmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta ini menjadi peraturan yang berkualitas.
"Kemenkumham siap mengharmonisasikan Raperwal ini supaya menjadi peraturan yang berkualitas dan memberi dampak positif bagi seluruh masyarakat Yogyakarta," kata Rahmi pada Rapat Harmonisasi di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (30/1/2023).
Rahmi meminta dalam proses penyusunan Raperwal ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Setelah Raperwal ini diundangkan, Rahmi meminta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"User Raperwal adalah masyarakat Yogyakarta, sehingga penyusunan norma pasal tidak boleh multitafsir dan dapat dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat. Apalagi santunan kematian menyangkut uang, sehingga harus dinarasikan secara jelas," ungkapnya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta selaku pemrakarsa Raperwal ini menjelaskan urgensi penyusunan Raperwal ini adalah adanya perubahan basis data untuk santunan kematian, sehingga perlu adanya perubahan aturan. Selain itu, banyak pasal dalam Perwal Nomor 20 Tahun 2022 yang bersinggungan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham DIY yakni Andika Distri Antoko, Yulius Koling Lamanau, dan Yusti Bagasuari, Bidang Hukum Setda Kota Yogyakarta, serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)