YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY siap memfasilitasi pendaftaran Katalog Elektronik (E-Katalog) Sektoral Kemenkumham. Pendampingan pendaftaran E-Katalog Sektoral Kemenkumham bisa diakses dengan gratis oleh masyarakat.
Para pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya melalui laman e-katalog.lkpp.go.id. Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan pendaftaran e-katalog dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY pada periode 3-12 Agustus 2022.
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti proses pengadaan harus mendaftar melalui LPSE dan membuat katalog produk dari jenis usahanya.
Kanwil Kemenkumham DIY akan memfasilitasi pendaftaran LPSE dan pembuatan katalog sektoral Kemenkumham untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan produknya. Produk yang telah terdaftar di e-katalog akan dapat mengikuti pengadaan yang dilakukan oleh Kemenkumham, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Adapun Katalog Sektoral Kemenkumham terdiri atas 6 etalasi, yaitu:
1. Etalase makanan dan minuman, meliputi makanan dan minuman Deteni, makanan dan minuman peserta diklat, serta makanan dan minuman Taruna/Taruni
2. Etalase pakaian dinas, meliputi atribut, pakaian dinas Taruna, dan sepatu
3. Etalase sarana dan prasarana UPT Pemasyarakatan, meliputi matras serta peralatan makan dan minum
4. Etalase makanan tambahan bagi tahanan, anak, dan narapidana
5. Etalase keperluan sehari-hari perkantoran
6. Etalase produk sandang tahanan/narapidana/anak
"Ayo daftarkan produk usaha di E-Katalog Sektoral Kemenkumham untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," kata Plt Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham DIY Yudi Arto.
Kanwil Kemenkumham DIY siap menindaklanjuti instruksi untuk menggunakan produk dalam negeri, utamanya untuk pengadaan Barang Milik Negara (BMN). Hal itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly bahwa seluruh satuan kerja Kemenkumham diwajibkan menggunakan produk dalam negeri (PDN), utamanya pada pengadaan BMN yang pelaksanaannya diawasi BPKP dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi dalam evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu di antaranya untuk mendorong daya beli masyarakat ke produk lokal lewat e-Katalog. Menkumham Yasonna meminta seluruh jajarannya untuk memedomani dan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)