YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) dengan tema "Sosialisasi Paten Bagi Akademisi di Perguruan Tinggi". Acara ini diadakan pada hari Jumat, (19/07/2024), di Auditorium Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.
Mobile IP Clinic merupakan program layanan keliling yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten. Kegiatan ini menyasar para akademisi di perguruan tinggi di DIY, dengan harapan dapat mendorong mereka untuk memanfaatkan hak paten dalam melindungi temuan dan inovasi mereka.
Ketua LPPM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Siti Rohmiyati, M.pd. dalam sambutanya menyampaikan bahwa banyak sekali potensi kekayaan intelektual di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.
"Banyak sekali potensi Kekayaan di UST, hanya saja para civitas akademika belum tau karyanya tersebut masuk ke dalam jenis kekayaan intelektual yang mana. Karenanya saya sangat berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan permohonan kekayaan intelektual di UST," ujar Siti
Saat ini, di UST ada lebih dari 500 pencatatan Hak Cipta, 1 pendaftaran merek, dan 4 pendaftaran paten.
Dalam Kesempatan yang sama Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Prof. Drs. H. Pardimin, M.pd., Ph.D. sekaligus membuka acara Sosialisasi Paten Bagi Akademisi di Perguruan Tinggi, menyampaikan agar peserta sosialisasi dapat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya karena ada ahlinya yang hadir secara langsung.
"Semoga tidak hanya berhenti di sosialisasi saja tetapi juga sampai kepada karya nyata para peserta yang nantinya akan didaftarkan sebagai paten," kara Prof Pardimin.
Materi Sosialisasi Paten Sosialisasi Paten dimoderatori oleh Ibu Ima ( Sentra HKI Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa ) dan materi disampaikan oleh Pemeriksa Paten dari DJKI, Ibu Sari Puspita.
Materi Sosialisasi Paten terdiri dari Definisi Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu (hingga 20 tahun paten atau 10 tahun paten sederhana) melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, Dasar Hukum Paten, Definisi Invensi dan contoh-contoh invensi mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks, Pentingnya mendaftarkan paten, dan Gambaran terkait draft paten.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi dengan para ahli paten mengenai berbagai hal terkait dengan paten.
Kegiatan Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI. Kanwil Kemenkumham DIY akan terus berupaya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang KI di masa depan.