YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, Jumat (19/7/2024).
Pada kegiatan ini membahas Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Kantor Wilayah terkait Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Kegiatan FGD telah dilaksanakan selama 2 hari, dan pada hari ke-2 ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu , Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Rendro Prasetyo dan Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM DIY Wisnu Hermawan.
Pada kesempatan tersebut, Rendro menyampaikan mengenai Batasan Ekonomi Kreatif dengan Industri Kreatif yang perlu di perjelas yang terdapat pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil.
"Disperindag DIY telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang berupa pelatihan, pendampingan, pemasaran produk, peningkatan teknologi dan perlindungan pasar domestik serta konsultasi usaha," ujarnya.
Rendro menyampaikan bahwa materi yang ada dalam Perda 7 tahun 2019 telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2021.
Selanjutnya paparan disampaikan oleh Wisnu mengenai Implementasi Pembinaan UMKM dalam Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
"Terdapat tumpang tindih dan belum tentu berkoordinasi karena memiliki target, masing-masing tergantung RPJMN atau RPJMD. Sesuai amanat Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah diwajibkan membela melindungi, melindungi, dan memberdayakan UMKM," ucapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang PH, BH dan JDIH, Kepala Subbidang FPPHD, serta Tim Analis Hukum dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa