Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kanwil Kemenkumham DIY Adakan FGD, Bahas Rekomendasi Hasil Analisis Evaluasi Produk Hukum Daerah

WhatsApp Image 2024 07 19 at 15.03.35 1

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, Jumat (19/7/2024).

Pada kegiatan ini membahas Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Kantor Wilayah terkait Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.

Kegiatan FGD telah dilaksanakan selama 2 hari, dan pada hari ke-2 ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu , Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Rendro Prasetyo dan Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM DIY Wisnu Hermawan.

Pada kesempatan tersebut, Rendro menyampaikan mengenai Batasan Ekonomi Kreatif dengan Industri Kreatif yang perlu di perjelas yang terdapat pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil.

"Disperindag DIY telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang berupa pelatihan, pendampingan, pemasaran produk, peningkatan teknologi dan perlindungan pasar domestik serta konsultasi usaha," ujarnya.

Rendro menyampaikan bahwa materi yang ada dalam Perda 7 tahun 2019 telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2021.

Selanjutnya paparan disampaikan oleh Wisnu mengenai Implementasi Pembinaan UMKM dalam Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 dan PP Nomor 7 Tahun 2021.

"Terdapat tumpang tindih dan belum tentu berkoordinasi karena memiliki target, masing-masing tergantung RPJMN atau RPJMD. Sesuai amanat Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah diwajibkan membela melindungi, melindungi, dan memberdayakan UMKM," ucapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang PH, BH dan JDIH, Kepala Subbidang FPPHD, serta Tim Analis Hukum dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI