KULON PROGO - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang layanan keimigrasian, Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (04/07/2024), Kegiatan di laksanakan di 3 Kelurahan yakni Kaliwungu, Kalidengen, dan Giripeni.
Sosialisasi dilakukan oleh Tim Divisi Keimigrasian DIY dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Kurnia Dwi Nastiti.
Nastiti menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pemerintah desa tentang layanan keimigrasian, diantaranya terkait pembuatan paspor, kewajiban bagi warga yang melakukan perkawinan campuran untuk memastikan pernikahan tersebut resmi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dengan mudah prosedur pembuatan paspor dan persyaratanya, serta masyarakat juga memahami terkait prosedur melakukan perkawainan campuran sehingga perkawinan tersebut terdaftar resmi," ujar Nasititi.
Dikesempatan yang sama Kurnia Dwi Nastiti juga mensosialisasikan terkait UKK keimigrasian di Kulon Progo yang telah beroprasi
Nastiti mengajak masyarakat untuk memanfaatkan UKK keimigrasian di Kulon Progo agar warga Kulon Progo dapat dengan mudah mendapatkan layanan keimigrasian.
“Layanan UKK ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, ” tutur Nastiti
Sosialisasi dan koordinasi ini disambut baik oleh Lurah Kalidengen, Sunardi.
"Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan bapak ibu, ini hal yg baru dan bermanfaat bagi kami, akan kami teruskan informasi ini ke warga kami", ujar Sunardi