Kulon Progo- Kanwil Kemenkumham DIY melakukan monitoring evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan monitoring dan evaluasi pada UPT wilayah Kabupaten Kulon Progo yang dilaksanakan di Rupbasan Kelas II Wates dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas F. Surya Kumara, Kamis (4/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai dasar persiapan untuk Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen yang akan diselenggarakan pada pertengahan bulan Juli 2024, selain itu juga sebagai tindak lanjut dari penilaian SAKIP oleh Inspektorat Jenderal.
Dalam kesempatan tersebut Surya memberikan arahan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari Rutan Kelas IIB Wates dan Rupbasan Kelas II Wates. "Perlunya pemahaman alur evaluasi AKIP yang mencakup lima langkah, yakni tujuan dan ruang lingkup evaluasi, desain evaluasi, mekanisme pelaksanaan evaluasi, serta pelaporan dan pengkomunikasian hasil evaluasi," ujar Surya.
Selain itu, ada beberapa rekomendasi dari Inspektorat Jenderal untuk perbaikan SAKIP di tahun berikutnya seperti perbaikan laporan kinerja sehingga menyajikan informasi atas kualitas capaian kinerja. "UPT agar dapat menciptakan inovasi yang memanfaatkan TI untuk meningkatkan layanan dan capaian kinerja," lanjutnya.
Surya juga mengingatkan agar satuan kerja dapat membedakan antara laporan monitoring evaluasi dengan laporan tindak lanjut monitoring evaluasi. "Dimana dalam laporan tindak lanjut harus menjawab permasalahan dari evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya. Pada prinsipnya setiap pelaksanaan program dan kegiatan selain capaian output juga harus berdampak, dan pembuktian disajikan dalam bentuk dokumen laporan," jelasnya.
Di hari ke-3 pelaksanaan Monev Evaluasi kinerja ini selain menyampaikan hasil rekomendasi penilaian mandiri AKIP, kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara kembali menekankan terkait pembenahan penyajian laporan hasil setiap kegiatan dengan berpedoman pada TNDE.
"Saya ingin menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan laporan. Laporan yang akuntabel harus dapat menggambarkan bukti konkrit setiap tujuan kegiatan yang berdampak, Penyusunan laporan yang akuntabel artinya juga menjelaskan terkait fungsi pemantauan oleh pimpinan Satuan kerja dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindaklanjut berkesinambungan dimana seluruh kegiatan apapun pada setiap tahapan proses menggambarkan polarisasi tim work yang di bangun seperti koordinasi, sinkronisasi, kolaborasi dengan internal maupun eksternal," tutup Surya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan langsung oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham DIY kepada UPT terhadap dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dalam pelaporan capaian kinerja.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebelumnya juga telah dilaksanakan di UPT wilayah Kota Yogyakarta pada 2 Juli 2024 dan juga UPT di wilayah Bantul pada 3 Juli 2024..
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa