YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan tim dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul pada Rabu (24/8/22). Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka melihat sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sinergitas antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul selama ini telah terjalin. Kanwil Kemenkumham DIY memiliki peran yang sangat penting yaitu terkait dengan pembentukan produk hukum Daerah.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Budi Hartono menyampaikan ucapan selamat datangnya kepada rombongan di Kanwil Kemenkumham DIY. Forum pertemuan ini diharapkan akan menjadi ajang sharing bertukar informasi yang bermanfaat ke depannya.
“Tentunya forum ini akan menjadi ajang tukar informasi yang bermanfaat khususnya dalam masalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, jelasnya.
Sementara itu Perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda Wisnu Indaryanto Wisnu menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menjadi perhatian karena pasal 58 yang menggeser peran harmonisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian dan dilaksanakan oleh kanwil. Yang menjadi permasalahan apakah harmonisasi sudah dilaksanakan berdasarkan UU 13 tahun 2022. Harus ada SOP yang dibentuk tentang harmonisasi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbindang Fasilitasi Produk Pembentukan Produk Hukum Daerah Iswanti dan para pejabat fungsional perancang peraturan-undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta- Jogja Pasti Istimewa