YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Apel Pagi Pegawai hari ini. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani yang bertindak sebagai Pembina dalam Apel Pagi hari ini mengatakan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham DIY telah mencapai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100 persen.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang termasuk dalam Wajib Lapor LHKPN Tahun 2022, yang mana saat ini jajaran Kanwil Kemenkumham DIY telah mencapai kepatuhan pelaporan LHKPN 100 persen. Hal tersebut berkat sikap kooperatif Bapak dan Ibu sekalian," ujar Gusti Ayu dalam Apel Pagi di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (30/1/2023).
Gusti Ayu pun mengingatkan kepada para pegawai untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kepatuhan pelaporan ini disebut Gusti Ayu dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Bagi Bapak dan Ibu yang tidak termasuk dalam Wajib Lapor LHKPN, dimohon untuk melakukan pelaporan LHKASN melalui aplikasi SERAYA dimulai pada tanggal 1 Februari 2023 mendatang," ungkapnya.
Selain itu, Gusti Ayu juga meminta para pegawai segera menyelesaikan Target Kinerja B01 dan segera mengunggah hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa kegiatan apel akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu, yakni setiap Senin pagi dan Jumat sore.
"Tetap semangat dalam berkinerja. Semoga kita semua diberikan kesehatan, keselamatan, dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Tetap sehat, tetap produktif, optimistis, dan disiplin untuk mewujudkan Insan Pengayoman yang lebih baik," kata Gusti Ayu.
Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus turut hadir langsung dalam apel tersebut. Apel Pagi yang dihadiri para pejabat struktural, pejabat fungsional, para pegawai, CPNS, PPNPN, dan mahasiswa magang di Kanwil Kemenkumham DIY itu berlangsung dengan tertib dan khidmat.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)