SLEMAN - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman dan informasi hukum melalui sosialisasi kepada Kalurahan Kalitirto Berbah Sleman.
Para peserta sangat antusias mengikuti penyuluhan yang dilaksanakan di Balai Desa Kalitirto Berbah Sleman dengan mengangkat tema Pembentukan Desa/Kalurahan Sadar Hukum, Selasa(4/10/2022).
Pada kesempatan tersebut penyuluh hukum Sri Sulistyowati menyampaikan bahwa Desa/Kalurahan sadar hukum merupakan desa yang dibina atau secara swadaya dan swakarsa memenuhi kriteria sebagai desa/kalurahan sadar hukum.
Selain itu, Penyuluh Hukum Dwi Retno menyampaikan bagaimana suatu desa/kalurahan ditetapkan sebagai desa/kalurahan sadar hukum. Dwi Retno menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriterian Penilaian KSH.
"Bahwa penilaian tingkat kesadaran hukum setiap masyarakat desa/kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum (KSH) yang meliputi 4 dimensi," ujarnya.
Empat dimensi itu yakni dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi dan regulasi.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian narasumber dari PKBH UAD Yogyakarta dengan mengangkat tema terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, meliputi syarat dan prosedur mendapatkan bankum sesuai dengan UU Bankum no 16 Tahun 2011.
Kepala Desa Kalitirto Berbah Arihadi mengatakan bahwa sangat mendukung kegiatan ini. Arihadi menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dan berharap keberlanjutan berupa pembinaan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi hukum.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tim penyuluh hukum zona Sleman, Kristina Budiyani, Mukarno, Toni Riyanto, serta para Kepala Dukuh di Kalurahan Kalitirto Berbah dan para Pamong Desa Kalitirto.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa