YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Kemenkumham DIY berkesempatan berbagi informasi tentang layanan kekayaan intelektual melalui siaran RRI Yogyakarta Pro 4.
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjadi narasumber dalam siaran RRI Yogyakarta bertema 'Layanan Kekayaan Intelektual', Jumat (30/9/2022). Mutia menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong masyarakat DIY mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Kami berterima kasih juga kepada UMKM di Jogja, karena peningkatan pendaftaran merek di Jogja itu luar biasa, dan paling banyak dari UMKM. Kami siap melayani proses permohonan kekayaan intelektual, apapun bentuknya. Maka segeralah UMKM di Jogja ini mendaftarkan mereknya agar lebih terlindungi," jelas Mutia.
Mutia memaparkan jenis-jenis kekayaan intelektual, di antaranya merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal (KIK) yang di DIY sendiri sudah mencapai 55 KIK di tahun 2022 ini. Ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY melayani pengaduan mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.
"Kami juga melakukan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ada beberapa PPNS yang akan menerima pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dan melakukan penyidikan. Tentu melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Dalam menerima pengaduan ini, kami proses mediasi lebih dulu," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Mutia menjawab salah satu pertanyaan dari pendengar mengenai cover lagu di platform online. Mutia pun menjelaskan bahwa cover lagu diperbolehkan sepanjang tidak menerima keuntungan, dan akan lebih baik jika mendapatkan izin dari pencipta lagu dan penyanyi aslinya.
"Kalau cover lagu di YouTube itu sepanjang tidak mengambil manfaat ekonomi, diperbolehkan. Namun sebaiknya memang perlu izin dari pencipta lagu dan penyanyinya," tegasnya.
Di akhir sesi, Mutia mendorong masyarakat di DIY, termasuk para pegiat UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Proses pendaftarannya mudah, dan Kanwil Kemenkumham DIY selalu siap melayani konsultasi masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual.
Akademisi Universitas Janabadra, Dr. Murjiyanto juga menjadi narasumber dalam Dialog Intektif Kawruh RRI Yogyakarta hari ini. Murjiyanto menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)