YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY mengenalkan kekayaan intelektual (KI) melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar. Pemahaman dasar mengenai kekayaan intelektual ini diberikan kepada ratusan siswa SMP di DIY.
Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual kepada siswa-siswi dari lima SMP di DIY, yaitu SMP Negeri 1 Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Global Islamic School, dan SMP Kesatuan Bangsa di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Rabu (28/9/2022). DJKI Mengajar juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut mengenalkan kekayaan intelektual kepada 5 ribu siswa-siswi SD dan SMP di seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom. Kepada para siswa, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Yasonna mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Yasonna mengajak para siswa untuk menghargai hasil karya orang lain dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain.
"Kehadiran kami di sini bersama DJKI Mengajar untuk mengajar adik-adik mulai dari kecil ini untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," kata Yasonna.
"Kemampuan kita berpikir melampaui jauh sekali. Membuat inovasi itu sangat menghasilkan secara finansial sampai miliaran rupiah. Maka teruslah berkreasi, berinovasi," lanjutnya.
Untuk pertama kalinya, Kemenkumham melalui DJKI menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah. Pengajar atau Guru KI yang terlibat sebanyak 346 orang.
RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham dari unit pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. RuKI menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.
Di Kanwil Kemenkumham DIY, para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum bertindak sebagai RuKI yang mengajarkan tentang kekayaan intelektual dengan cara yang interaktif dan menyenangkan. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengapresiasi terlaksananya DJKI Mengajar di wilayah DIY dan berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para siswa.
"Sudah kita saksikan bersama hasil RuKI yang telah memberikan materi kepada seluruh siswa dapat terserap sepenuhnya, Terbukti apa yang ditanyakan Pak Menteri bisa dijawab seluruh siswa dengan baik dan sempurna," ujar Imam.
"Mudah-mudahan ke depan akan dilaksanakan kembali kepada seluruh masyarakat, terutama usia dini, dengan dilaksanakannya pemberian materi sejak SD, SMP, SMA, maka pengetahuan tentang kekayaan intelektual lebih maksimal," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu siswa SMP Kesatuan Bangsa yang menjadi peserta DJKI Mengajar, Novin, menilai kegiatan ini memberinya pengetahuan baru tentang kekayaan intelektual. Ia mengaku ingin memiliki hak paten atas karyanya di masa mendatang.
"Menurutku ini sangat informatif, dan aku belajar banyak tentang cara kerjanya hak cipta dan juga royalti. Tadi aja juga tentang paten, mungkin aku bakal mematenkan sesuatu di masa depan. Jadi ini sangat berguna," ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus. Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham DIY itu turut menyapa para siswa dan memberikan motivasi serta penjelasan tentang tugas dan fungsi Kemenkumham.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)