YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Walikota (Raperwal) Yogyakarta tentang jadwal retensi arsip subtantif dan fasilitatif.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kus Aprianawati, Kamis(17/11/2022).
Pada rapat pengharmonisasian ini diperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi rancangan peraturan walikota Jadwal Retensi Arsip Substantif maupun Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta setelah melakukan beberapa pembahasan.
Yang pertama yaitu pengharmonisasian berdasarkan kewenangan. Kus Aprianawati menyampaikan bahwa dilihat dari sisi kewenangan pembentukan Raperwal Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Raperwal Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada baik UUD 1945 maupun UU Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya yaitu pengharmonisasian terhadap materi muatan. Dalam rapat dibahas bahwa sebagian besar materi muatan sudah sesuai dengan 10 dimensi harmonisasi. Hanya perlu ada sedikit penyesuaian terhadap dimensi vertical kaitannya terhadap peraturan perundang-perundangan diatasnya maupun dimensi Teknik penyusunannya.
Terakhir dibahas terkait pengharmonisasian terhadap teknik penyusunan disampaikan bahwa setelah dilakukan pencermatan oleh Tim Harmonisasi maka Raperwal tersebut sudah sesuai dengan Teknik penyusunan yang ada di Lampiran II UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah pengharmonisasian selesai dilanjutkan dengan pemberian paraf persetujuan pada setiap lembar naskah rancangan peraturan walikota oleh wakil peserta rapat dari bagian hukum, dinas perpustakaan dan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.
Pada kesempatan ini hadir Kepala Subbid FPPHD Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Tim Harmonisasi Raperwal Jadwal Retensi Arsip Substantif Kanwil Kemenkumham DIY, dan Tim Harmonisasi Raperwal Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa