YOGYAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan acara Seminar dengan tema Memahami Badan Perkumpulan dan Problematika Pengajuan Legalitasnya. Acara ini diselenggarakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta pada Senin (17/10/22).
Pengajuan legalitas badan perkumpulan sangat erat kaitannya dengan notaris. Hal ini dikarenakan tugas dan fungsi notaris sebagai pejabat publik melayani masyarakat dalam pembuatan aktanya.
Akta pendirian menjadi syarat wajib bagi badan perkumpulan apabila ingin eksis di wilayah Indonesia. Perkumpulan yang berbentuk badan hukum disahkan pendaftarannya melalui notaris pada sistem administrasi badan hukum di Kemenkumham. Sementara itu, perkumpulan tidak berbadan hukum didaftarkan melalui sistem informasi organisasi masyarakat di Kemendagri.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa notaris sebagai pejabat publik harus senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang ingin mengajukan legalitas badan perkumpulan.
“Pelayanan ini sangatlah penting untuk terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. Notaris selaku pejabat publik diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengajukan legalitas badan perkumpulan”, jelasnya.
Selanjutnya, Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah DIY Agung Herning menyampaikan bahwa notaris akan terus menjaga sinergitas dengan Kemenkumham DIY. Pelayanan prima telah menjadi komitmen bersama untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat yang akan mengajukan legalitas badan perkumpulan.
“Komitmen kita adalah terus memberikan pelayanan prima”, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Kehormatan INI DIY, R. Sumendro.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa