YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Diskusi Teknis terkait Lembaga Manajemen Kolektif pada Kamis (11/8/22). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harper Yogyakarta.
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat urgent di tengah modernisasi era seperti saat ini. Musik sebagai salah satu bentuk hasil kekayaan intelektual tak luput perlu untuk dilindungi.
Penggunaan musik tanpa izin penciptanya akan dapat merugikan. Apalagi jika music tersebut digunakan untuk memeperoleh keuntungan secara komersiil.
Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari menyampaikan bahwa dsikusi tentang Lembaga Manajemen Kolektif ini dilakukan untuk mengahasilkan gagasan guna mendukung optimalisasi fungsi penarikan, perhimpunan, dan pendistribusian royalti musik.
“Melalui diskusi ini diharapkan akan banyak gagasan muncul untuk optimalisasi peran dari Lembaga Manajemen Kolektif”, jelasnya.
Sementara itu Dirketur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa jangan sampai pencipta musik akan memperoleh manfaat yang begitu besar dari royalti.
“Lembaga Manajemen Kolektif ini harus dapat kita optimalkan untuk mendukung para pencipta agar memperoleh manafaat dari karyanya dari sisi ekonomi”, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, jajaran pejabat struktural dan fungsional, beserta stakeholder terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa