YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2022. Kegiatan ini juga sebagai upaya membawa layanan Kekayaan Intelektual lebih dekat dengan masyarakat.
Pembukaan Mobile IP Clinic bertema 'Kekayaan Intelektual bagi Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi Negeri' dilaksanakan di Hotel Royal Ambarrukmo, Senin (8/8/2022). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Yogyakarta terus meningkat, terutama di bidang UMKM.
Imam menyebut perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual menjadi aspek penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi. Karena itulah, pemerintah dipandang perlu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran Bapak dan Ibu Pemeriksa dari DJKI menjadi momentum baik bagi para pelaku usaha, pelaku seni, inventor dan masyarakat untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait permasalahan mereka di bidang Kekayaan Intelektual," kata Imam.
Kegiatan MIC dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial Min Usihen yang juga menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut. Min mengulas korelasi antara peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan kemajuan negara, di mana KI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, serta KI dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara.
"Melalui Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi bagian dari pelaksanaan Mobile IP Clinic ini diharapkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di DIY akan terus meningkat, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal," ujar Min.
Rangkaian kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic berlangsung pada 8-12 Agustus 2022 dan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Sosialisasi dan Diseminasi serta Layanan Permohonan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Hotel Royal Ambarrukmo, Edukasi dan Advokasi Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Disperindag DIY di Hotel Dafam, hingga Pameran pada Hari UMKM Nasional di Hotel Mutiara Malioboro bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Kekayaan Intelektual masyarakat, meningkatkan pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual, hingga menumbuhkan kerja sama antar-stakeholder di bidang Kekayaan Intelektual.
Rangkaian kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic diikuti 225 peserta yang terdiri atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-DIY, Dinas Koperasi dan UMKM se-DIY, Dinas Pariwisata se-DIY, Bappeda se-DIY, Sentra Kekayaan Intelektual, dan Balai Pengelolaan Kekayaan Inteketual.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)