Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pangkas Birokrasi, Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Apostille

apostille1910 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Layanan Apostille bertema 'Arah Kebijakan Layanan Apostille dalam rangka Memangkas Birokrasi'. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille dan prosedur pengajuannya untuk legalitas dokumen.

Diseminasi Layanan Apostille dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) dan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari. Imam mengatakan layanan Apostille bisa menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapus tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler.

"Layanan Apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Competent Authority yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah Indonesia," ujar Imam.

Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menghadirkan layanan Apostille mulai 4 Juni 2022 sebagai salah satu wujud negara hadir dalam kehidupan masyarakat.

apostille1910 2

Penyederhanaan rantai birokasi ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi aktivitas lintas batas masyarakat, seperti pendidikan dan pernikahan, melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara.

Indonesia telah bergabung dengan 120 negara pihak konvensi Apostille lainnya, sehingga dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 120 negara tersebut, di antaranya empat negara ASEAN yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Jumlah dokumen publik yang dapat dimohonkan Sertifikat Apostille terus bertambah. Sampai dengan 26 September 2022, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 36.383, dengan permohohonan penerbitan Sertifikat Apostille terbanyak adalah untuk dokumen pendidikan sejumlah 11.087 permohonan, dokumen terjemahan sejumlah 7.043 permohonan, dokumen kependudukan sejumlaj 6.286 permohonan. Tujuan negara terbanyak yaitu Korea Selatan sebanyak 21,78 persen, Jerman 13,37 persen, dan Belanda 11,63 persen.

"Hal ini menunjukkan animo yang besar dari masyarakat terhadap layanan Apostille," ujarnya.

Kantor Wilayah sebagai narahubung Kemenkumham di daerah berperan dalam diseminasi layanan Apostille sehari-hari. Pencetakan Sertifikat Apostille pun sedang disiapkan untuk dapat dicetak di Kantor Wilayah.

apostille1910 3

"Dapat saya sampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan proses pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil sesuai amanat Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022," jelas Imam.

"Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik untuk mendapatkan Sertifikat Apostille dengan menunjukkan dokumen yang dimohonkan ke loket pelayanan Apostille di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai dengan pilihan pemohon," lanjutnya.

Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menyebut kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkenalkan layanan Apostille Kanwil Kemenkumham DIY. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan layanan Apostille, prosedur pengajuan permohonan Apostille, dan untuk memanfaatkan layanan Apostille sebagai legalitas dokumen publik yang dimiliki.

Kegiatan ini diikuti peserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di DIY, Dinas Pendidikan di wilayah DIY, Notaris Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman, serta para akademisi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas di DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

apostille1910 4

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI