YOGYAKARTA - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY zona Gunungkidul memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Muhammadiyah 2 Playen, Gunungkidul. Siswa-siswi SMK ini diberikan materi seputar kejahatan jalanan hingga bahaya narkotika.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula SMK Muhammadiyah 2 Playen Gunungkidul, Kamis (14/7/2022). Para siswa diberikan materi tentang kenakalan remaja dan kejahatan jalanan yang marak terjadi yang disampaikan Penyuluh Hukum Muda Dwi Murti, serta pemahaman bahwa seorang anak pelaku pelanggaran hukum akan tetap diberlakukan proses hukum sebagaimana peraturan di Indonesia yang disampaikan Penyuluh Hukum Madya, Heriyanto.
"Bahwa segala perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak tetap ada hukuman, ada Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA yang mengatur tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, jadi tidak benar jika pelaku pelanggaran pidana adalah anak-anak lalu tidak dapat dihukum," jelas Heriyanto.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Muda Diah Kusmurdiyanti memberikan penyuluhan tentang perlindungan hukum terhadap merek. Tak hanya itu, para siswa juga mendapatkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja yang disampaikan oleh Benny Prawira dan Sulistyoko selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala SMK Muhammadiyah 2 Playen Yunanto Andang mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY dapat terus dilaksanakan sebagai upaya membentuk siswa sadar hukum dan dapat menjadikan SMK Muhammadiyah 2 Playen sebagai sekolah sadar hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum mendapatkan antusiasme tinggi dari siswa SMK Muhamamdiyah Playen. Hal ini terlihat dengan banyaknya siswa yg bertanya tentang materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum tersebut.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)